03 Oktober 2012 Mogok Nasional Jadi dilaksanakan
Dalam siaran pers tertanggal 27 September 2012 Majlis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ) mengancam akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL dua juta buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012 jika tuntutannya tidak di penuhi.
Berikut ini siaran Pers dari MPBI :
Siaran Pers GERAKAN HOSTUM-KAJS
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
27 September 2012
RAKYAT MENGGUGAT REZIM SBY JALANKAN JAMINAN SOSIAL, HAPUS OUTSOURCING & TOLAK UPAH MURAH
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh,mahasiswa,tani,nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya Jaminan Sosial di negeri ini, bersama Gerakan Hapus Outsorcing Tolak Upah Murah
(HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat, dan pada aksi ini KAJS menuntut:
1.Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2.Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HOSTUM
HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
1.Hapuskan Outsourcing: a. Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
b. Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
c. Menolak outsourcing berkedok pemagangan:
d. Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
2. Tolak Upah Murah:
a. Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
b. Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
d. Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI - HOSTUM
No Provinsi/Kab/Kota UMP/UMK UMSP/UMSK
1 DKI Jakarta Rp2,350,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
2 Kab/Kota Bogor Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,200,000
3 Kota Depok Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp2,700,000
4 Kab/Kota Sukabumi Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2500,000
5 Kab/Kota Tangerang Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
6 Kab/Kota Bekasi Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
7 Kab Karawang Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,200,000
8 Kab Purwakarta Rp2,000,000 Rp2,200,000 - Rp3,100,000
9 Kab Subang Rp1,800,000 Rp1,900,000 - Rp2,500,000
10 Kota Serang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
11 Kota Cilegon Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,000,000
12 Kota Cimahi/Bandung Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
13 Kab/Kota Semarang Rp1,500,000 Rp1,600,000 - Rp2,000,000
14 Kab Sidoarjo Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
15 Kota Surabaya Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
16 Kota Gresik Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
17 Kab Mojokerto Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
18 Kab/Kota Pasuruan Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
19 Kota Batam Rp2,200,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
20 Kota Medan Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
21 Kota Deliserdang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
Catatan :
1. Perhitungan dengan KHL = 84 item
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Berikut ini siaran Pers dari MPBI :
Siaran Pers GERAKAN HOSTUM-KAJS
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
27 September 2012
RAKYAT MENGGUGAT REZIM SBY JALANKAN JAMINAN SOSIAL, HAPUS OUTSOURCING & TOLAK UPAH MURAH
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh,mahasiswa,tani,nelayan)
(HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat, dan pada aksi ini KAJS menuntut:
1.Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2.Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HOSTUM
HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
1.Hapuskan Outsourcing: a. Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
b. Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
c. Menolak outsourcing berkedok pemagangan:
d. Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
2. Tolak Upah Murah:
a. Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
b. Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
d. Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI - HOSTUM
No Provinsi/Kab/Kota UMP/UMK UMSP/UMSK
1 DKI Jakarta Rp2,350,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
2 Kab/Kota Bogor Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,200,000
3 Kota Depok Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp2,700,000
4 Kab/Kota Sukabumi Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2500,000
5 Kab/Kota Tangerang Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
6 Kab/Kota Bekasi Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
7 Kab Karawang Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,200,000
8 Kab Purwakarta Rp2,000,000 Rp2,200,000 - Rp3,100,000
9 Kab Subang Rp1,800,000 Rp1,900,000 - Rp2,500,000
10 Kota Serang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
11 Kota Cilegon Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,000,000
12 Kota Cimahi/Bandung Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
13 Kab/Kota Semarang Rp1,500,000 Rp1,600,000 - Rp2,000,000
14 Kab Sidoarjo Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
15 Kota Surabaya Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
16 Kota Gresik Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
17 Kab Mojokerto Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
18 Kab/Kota Pasuruan Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
19 Kota Batam Rp2,200,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
20 Kota Medan Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
21 Kota Deliserdang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
Catatan :
1. Perhitungan dengan KHL = 84 item
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
03 Oktober 2012 Mogok Nasional Jadi dilaksanakan
Reviewed by Admin GeBe
on
04.52
Rating:
Tidak ada komentar: