LSM JMPD Laporkan Jaksa Penuntut Umum Ke Kejagung
Zuli Zulkipli |
“Dalam surat panggilan tersebut
tidak jelas, Karena anggaran yang tertera dalam surat panggilan tidak ada dalam
anggaran PNPM, dan dalam surat panggilan tidak ditujukan kepada perseorangan
melainkan kepada lembaga,” jelas Zuli Zulkipli ketua LSM JMPD kepada gerbangbekasi.com.
Selain itu menurutnya, surat
pemanggilan yang ditujukan kepada pelaku PNPM pun dititipkan, serta materi
pemanggilan tidak sesuai dengan program PNPM Mandiri Perdesaan. Masih
menurutnya, bukan hanya itu, ada juga surat panggilan yang salah tanggal dan
surat panggilan tersebut tidak lengkap alamatnya, serta jumlah masyarakat yang
dipanggil cukup banyak, mencapai 88 orang dari 2 kecamatan.
Laporan LSM JMPD tersebut
akhirnya ditanggapi oleh Kejaksaan Agung, melalui kejaksaan tinggi jawa barat
dan melakukan pemanggilan kepada Ketua LSM JMPD Zuli Zulkipli guna dimintai
keterangan dengan nomor panggilan B-5541/0.27/Hpu.1/2012.
Zuli menambahkan kalau pengaduan
masyarakat kabupaten Bekasi terkait kinerja Kejari Cikarang sudah cukup banyak
diterima oleh Kejagung dan Zuli mengharapkan agar masyarakat jangan ragu dan
khawatir untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum yang
ditangani oleh pihak Kejari Cikarang demi penegakan hukum yang lebih baik.
(Bule)
LSM JMPD Laporkan Jaksa Penuntut Umum Ke Kejagung
Reviewed by Unknown
on
18.45
Rating:
Tidak ada komentar: