Top Ad unit 728 × 90

Hewan yang Sah untuk Qurban

1. Hewan ternak yang diperbolehkan untuk qurban adalah onta dengan segala jenisnya, sapi piaraan dengan segala jenisnya termasuk kerbau dan kambing termasuk didalamnya kambing dan domba. Allah berfirman artinya "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan [korban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka" [al-hajj: 34].

2. Umur hewan yang sah digunakan untuk qurban, para ulama sepakat bahwa hewan yang telah tanggal giginya, boleh untuk qurban. Biasanya hewan yang telah tanggal giginya, pada kambing berumur dua tahun lebih, bagi sapi atau kerbau berumur tiga tahun dan bagi onta berumur enak tahun. Adapun sesuai hitungan umur adalah sbb:

a. Untuk kambing jenis domba, menurut mazhab Syafii adalah yang telah berumur setahun penuh dan mulai tahun kedua, sesuai hadist riwayat Ahmad, namun demikian kalau sudah tanggal giginya walaupun berumur enak bulan dianggap sah. Menurut Hanafi dan Hanbali, domba yang gemuk berumur enam bulan memasuki bulan ketujuh sah digunakan untuk qurban, pendapat tersebut juga diriwayatkan dari imam Malik. Dalil pendapat kedua adalah hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menjelaskan bahwa Rasulullah memperbolehkan qurban dengan cempek atau anak kambing. Menurut Imam Hanafi, syaratnya harus gemuk sehingga kalau dilihat dari jauh tidak bisa dibedakan apakah kambing tersebut berumur enam bulan atau setahun.


b. Untuk jenis kambing kampung atau kambing kacang, menurut mazhab Syafii adalah yang berumur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Menurut ulama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Perbedaan tersebut berakar dari perbedaan penafsiran tentang kata thaniyah yang artinya hewan yang telah tanggal giginya, kapan umumnya itu terjadi pada jenis kambing kampung.

c. Untuk jenis sapi atau kerbau, imam Syafii mengatakan minimum harus berumur dua tahun. Pendapat ini juga diikuti mazhab Hanafi dan Hanbali. Adapun mazhab Maliki mengatakan adalah yang berumur tiga tahun.

d. Adapun jenis onta, semua ulama sepakat bahwa onta yang sah untuk qurban adalah yang berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Disusun  : Ustadz M. Niam
Milis      : pesantren@yahoogroups.com
Sumber : al-Mausu'ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyah 5/81-90. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,
Hewan yang Sah untuk Qurban Reviewed by Unknown on 01.51 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by gerbangbekasi.com © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.