Desa Tanpa Sekdes Ibarat Kapal Tanpa Nahkoda
Sekdes Oesoep : Desa Tanpa Sekdes Ibarat Kapal Tanpa Nahkoda
CIKARANG TIMUR (gerbangbekasi.com),- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan suatu jabatan penting dipemerintahan Desa serta memiliki tugas penting dan tanggung Jawab penuh terhadap pemerintahan desa, karena amanat yang dijalankan oleh Sekdes harus sesuai dengan Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2007.
Di satu sisi Sekdes merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajib menjalankan fungsinya sebagai PNS, akan tetapi disisi lain sekdes juga merupakan suatu jabatan yg pekerjaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat, namun tidak semua PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang golongannya sama dengan sekdes, mau menjadi sekdes jika sewaktu-waktu ditugaskan untuk menduduki jabatan Sekdes di desa yang tidak memiliki Sekdes.
Alasannya cukup sederhana, untuk menjadi sekdes itu jelas bukan pekerjaan yang ringan, tentunya sangatlah berbeda dengan PNS yg lainnya, karena Sekdes haruslah mahir untuk membuat konsep surat, ataupun membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), membuat konsep RAPERDES- PERDES dan sekaligus SPJ/LPJ DAD- BANPROP- LPJ akhir tahun dan masih banyak lagi.
Namun kenyataan dilapangan sangatlah berbeda, bahkan seolah-olah peran Sekdes tidak terlihat, terkadang pekerjaan dan tangung jawab sebanyak itu masih saja kurang mendapatkan penghargaan dari Kepala Desa, memang banyak juga desa-desa yang stafnya sudah bisa membantu pekerjaan tersebut. Akan tetapi disatu sisi ternyata masih banyak juga pekerjaan itu diserahkan kepada sekdesnya,
Hal tersebut dikatakan Oesoep Sekdes Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, menurutnya mereka Sekdes sangat prihatin melihat nasib para sakdes saat ini, dan mereka berharap kepada Pemerintah dan DPRD, agar seyogyanya untuk mengeluarkan Perda, atau Perbub atau mungkin keputusan Bupati yang mengatur kriteria pengangkatan Kaur/perangkat Desa, terutama dari segi pendidikannya,agar kepala desa mengangkat perangkat desanya minimal lulusan SLTA, walaupun itu merupakan hak preogratif Kepala desa, tapi menurutnya, Kades juga harus mempertimbangkan hal seperti itu, tujuannnya agar perangkat desa memiliki kesiapan dalam bekerja.
Karena, tambahnya, dengan memiliki SDM yang memadai serta paham dengan program-program desa bertujuan agar Administrasi dapat berjalan lancar.
"Salah satu contoh di Kabupaten Karawang saja sudah menerapkan hal seperti itu, dan baru beberapa tahun menjalankan aturan seperti itu ternyata hasilnya Baik, karena kalau desa tanpa Sekdes ibarat kapal tanpa nahkoda " tuturnya. (Ray)
CIKARANG TIMUR (gerbangbekasi.com),- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan suatu jabatan penting dipemerintahan Desa serta memiliki tugas penting dan tanggung Jawab penuh terhadap pemerintahan desa, karena amanat yang dijalankan oleh Sekdes harus sesuai dengan Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2007.
Di satu sisi Sekdes merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajib menjalankan fungsinya sebagai PNS, akan tetapi disisi lain sekdes juga merupakan suatu jabatan yg pekerjaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat, namun tidak semua PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang golongannya sama dengan sekdes, mau menjadi sekdes jika sewaktu-waktu ditugaskan untuk menduduki jabatan Sekdes di desa yang tidak memiliki Sekdes.
Alasannya cukup sederhana, untuk menjadi sekdes itu jelas bukan pekerjaan yang ringan, tentunya sangatlah berbeda dengan PNS yg lainnya, karena Sekdes haruslah mahir untuk membuat konsep surat, ataupun membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), membuat konsep RAPERDES- PERDES dan sekaligus SPJ/LPJ DAD- BANPROP- LPJ akhir tahun dan masih banyak lagi.
Namun kenyataan dilapangan sangatlah berbeda, bahkan seolah-olah peran Sekdes tidak terlihat, terkadang pekerjaan dan tangung jawab sebanyak itu masih saja kurang mendapatkan penghargaan dari Kepala Desa, memang banyak juga desa-desa yang stafnya sudah bisa membantu pekerjaan tersebut. Akan tetapi disatu sisi ternyata masih banyak juga pekerjaan itu diserahkan kepada sekdesnya,
Hal tersebut dikatakan Oesoep Sekdes Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, menurutnya mereka Sekdes sangat prihatin melihat nasib para sakdes saat ini, dan mereka berharap kepada Pemerintah dan DPRD, agar seyogyanya untuk mengeluarkan Perda, atau Perbub atau mungkin keputusan Bupati yang mengatur kriteria pengangkatan Kaur/perangkat Desa, terutama dari segi pendidikannya,agar kepala desa mengangkat perangkat desanya minimal lulusan SLTA, walaupun itu merupakan hak preogratif Kepala desa, tapi menurutnya, Kades juga harus mempertimbangkan hal seperti itu, tujuannnya agar perangkat desa memiliki kesiapan dalam bekerja.
Karena, tambahnya, dengan memiliki SDM yang memadai serta paham dengan program-program desa bertujuan agar Administrasi dapat berjalan lancar.
"Salah satu contoh di Kabupaten Karawang saja sudah menerapkan hal seperti itu, dan baru beberapa tahun menjalankan aturan seperti itu ternyata hasilnya Baik, karena kalau desa tanpa Sekdes ibarat kapal tanpa nahkoda " tuturnya. (Ray)
Desa Tanpa Sekdes Ibarat Kapal Tanpa Nahkoda
Reviewed by Unknown
on
06.07
Rating:
Tidak ada komentar: